Standar Pelayanan Pengaduan

Standar Pelayanan Pengaduan

Standar Pelayanan Pengaduan BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melayani penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat. Pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan online melalui http://bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id dengan menyertakan identitas dan bukti aduan, meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung, serta kronologi kejadian. Pengaduan diterima paling lambat 30 hari sejak kejadian. Proses pengaduan secara online dilakukan dengan mengakses website tersebut, memilih tautan SP4N-LAPOR, mendaftar akun, mengisi data pribadi, melakukan verifikasi email dan nomor handphone, kemudian mengisi data laporan dan mengirimkannya. Pemohon juga dapat datang langsung melalui Unit Layanan Terpadu (ULT), dimulai dari menyampaikan maksud/tujuan kepada resepsionis, kemudian diarahkan ke ULT untuk dilakukan input data pada aplikasi PINISI. Petugas ULT selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI), dan petugas ULT/SPI/Kabag Umum/Kepala akan memberikan penjelasan terkait permohonan pengaduan. Layanan ini gratis dengan jangka waktu penanganan maksimal 60 hari kerja.