Wajib Belajar 13 Tahun

Program dan Kegiatan

  1. Sosialisasi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah melalui media sosial 
  2. Sosialisasi Program Wajib Belajar 1 Thn Prasekolah dan Pendampingan Penyusunan RTL Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bagi Dinas Pendidikan dan Pokja Bunda PAUD yang disesuaikan dengan karakteristik daerah dengan memanfaatkan data Profiling PAUD bagi 24 kab/kota yang dilakukan secara daring 
  3. Advokasi Pemda dalam Perencanaan & Penganggaran Program Wajib Belajar 13 Tahun di 24 kab/kota dgn peserta Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Kemenag, Bappeda, Forum PKBM, SKB, Pokja Bunda PAUD, Himpaudi/IGTKI/IGRA, Persit, Bhayangkari, pengawas, penilik, Dinas PMD, & 2 kecamatan dgn ATS tertinggi 
  4. Advokasi Wajib Belajar 1 Thn Prasekolah di Kab. Jeneponto dgn peserta: Pokja Bunda PAUD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bappeda, Himpaudi, Kemenag, Dukcapil, pengawas, penilik, & Dinas PMD
  5. Pendampingan Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun & Penanganan ATS bagi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, satuan pendidikan dgn ATS ttinggi, kelurahan/desa dgn ATS tinggi di 24 kab/kota 
  6. Podcast Wajar 13 Tahun di Kab. Luwu Timur 
  7. Pengembangan Strategi Penuntasan Wajib Belajar dgn Pendekatan Asimetris yg dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kasubag Program Bappeda dari 24 kab/kota dan provinsi. 
  8. Webinar “Bersama Bunda PAUD, Kita Wujudkan Prasekolah 1 Tahun untuk Semua Anak-Anak" Kolaborasi dengan Pokja Bunda PAUD Prov. Sulsel dgn peserta 571 Bunda PAUD Kab., Bunda PAUD Kec., & Bunda PAUD Kelurahan/Desa.

Hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja : 

  1. Belum adanya regulasi khusus mengenai Wajib Belajar 13 Tahun dan/atau Wajar 1 Thn Prasekolah 
  2. Salah satu penyumbang ATS adalah dari sekolah binaan Kemenag di mana ternyata verval data ATS di Kemenag belum tersosialisasikan dgn baik di tingkat pengambil kebijakan maupun di sekolah 
  3. Pemda ingin memberikan bantuan pakaian seragam bagi ATS SMA namun terbentur dgn tak adanya aturan yg memayungi hal tersbt, mengingat jenjang SMA adalah wewenang tingkat provinsi 
  4. Belum adanya operator desa di beberapa kab/kota 
  5. Belum ada kepastian penghonoran operator desa dalam melakukan verval data ATS 
  6. Tidak dilakukannya serah terima tanggung jawab penanganan ATS dari staf lama ke staf lain/baru jika terjadi perpindahan tempat tugas di kantor desa/kelurahan

Strategi yang dilakukan dalam rangka pencapaian target kinerja tahun 2025 

  1. Menunggu regulasi dari pusat sambal terus bergerak dan bekerja 
  2. Menyampaikan permasalahan kepada pemerintah provinsi dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi 
  3. Melaksanakan advokasi ke Dinas Pendidikan untuk melaksanakan Pelatihan bagi Operator Desa 
  4. Melaksanakan advokasi kepada Dinas Pendidikan, Dinas PMD, & Bappeda terkait penganggaran/penghonoran bagi operator desa 
  5. Advokasi kepada Dinas Pendidikan dan kantor desa/kelurahan