Wajib Belajar 13 Tahun
Program dan Kegiatan
- Sosialisasi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah melalui media sosial
- Sosialisasi Program Wajib Belajar 1 Thn Prasekolah dan Pendampingan Penyusunan RTL Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bagi Dinas Pendidikan dan Pokja Bunda PAUD yang disesuaikan dengan karakteristik daerah dengan memanfaatkan data Profiling PAUD bagi 24 kab/kota yang dilakukan secara daring
- Advokasi Pemda dalam Perencanaan & Penganggaran Program Wajib Belajar 13 Tahun di 24 kab/kota dgn peserta Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Kemenag, Bappeda, Forum PKBM, SKB, Pokja Bunda PAUD, Himpaudi/IGTKI/IGRA, Persit, Bhayangkari, pengawas, penilik, Dinas PMD, & 2 kecamatan dgn ATS tertinggi
- Advokasi Wajib Belajar 1 Thn Prasekolah di Kab. Jeneponto dgn peserta: Pokja Bunda PAUD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bappeda, Himpaudi, Kemenag, Dukcapil, pengawas, penilik, & Dinas PMD
- Pendampingan Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun & Penanganan ATS bagi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, satuan pendidikan dgn ATS ttinggi, kelurahan/desa dgn ATS tinggi di 24 kab/kota
- Podcast Wajar 13 Tahun di Kab. Luwu Timur
- Pengembangan Strategi Penuntasan Wajib Belajar dgn Pendekatan Asimetris yg dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kasubag Program Bappeda dari 24 kab/kota dan provinsi.
- Webinar “Bersama Bunda PAUD, Kita Wujudkan Prasekolah 1 Tahun untuk Semua Anak-Anak" Kolaborasi dengan Pokja Bunda PAUD Prov. Sulsel dgn peserta 571 Bunda PAUD Kab., Bunda PAUD Kec., & Bunda PAUD Kelurahan/Desa.
Hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Indikator Kinerja :
- Belum adanya regulasi khusus mengenai Wajib Belajar 13 Tahun dan/atau Wajar 1 Thn Prasekolah
- Salah satu penyumbang ATS adalah dari sekolah binaan Kemenag di mana ternyata verval data ATS di Kemenag belum tersosialisasikan dgn baik di tingkat pengambil kebijakan maupun di sekolah
- Pemda ingin memberikan bantuan pakaian seragam bagi ATS SMA namun terbentur dgn tak adanya aturan yg memayungi hal tersbt, mengingat jenjang SMA adalah wewenang tingkat provinsi
- Belum adanya operator desa di beberapa kab/kota
- Belum ada kepastian penghonoran operator desa dalam melakukan verval data ATS
- Tidak dilakukannya serah terima tanggung jawab penanganan ATS dari staf lama ke staf lain/baru jika terjadi perpindahan tempat tugas di kantor desa/kelurahan
Strategi yang dilakukan dalam rangka pencapaian target kinerja tahun 2025
- Menunggu regulasi dari pusat sambal terus bergerak dan bekerja
- Menyampaikan permasalahan kepada pemerintah provinsi dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi
- Melaksanakan advokasi ke Dinas Pendidikan untuk melaksanakan Pelatihan bagi Operator Desa
- Melaksanakan advokasi kepada Dinas Pendidikan, Dinas PMD, & Bappeda terkait penganggaran/penghonoran bagi operator desa
- Advokasi kepada Dinas Pendidikan dan kantor desa/kelurahan