FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait layanan.

1
Apa saja layanan yang diberikan oleh BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan?

BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan empat layanan yang dapat diakses oleh pengguna layanan, yaitu:

- Layanan Informasi

- Layanan Penyewaan Fasilitas

- Layanan Kerjasama

- Layanan Pengaduan

2
Dimana pengguna layanan dapat meminta permohonan layanan?

Bagi pengguna layanan BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, dapat mengakses layanan BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa media berikut:

  • Datang langsung di ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. A. P. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
  • Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Terintegrasi pada tautan : pinisi-bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id  
  • Dengan menghubungi ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan via telpon/whatsapp/sms melalui nomor: 0811-4460-9000
3
Apabila terdapat pengaduan terkait layanan, dimana pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan?

Apabila terdapat keluhan/ pengaduan terkait layanan yang diberikan oleh BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, pengguna layanan dapat melakukan pengaduan layanan melalui media berikut:

  • Datang langsung di ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. A. P. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
  • Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Terintegrasi pada tautan : pinisi-bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id  
  • Dengan melakukan pengaduan pada laman www.lapor.go.id 
  • Dengan mengakses laman BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melalui tautan: bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id
  • Dengan menghubungi ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan via telpon/whatsapp/sms melalui nomor: 0811-4460-9000
4
Apabila terdapat aduan / laporan terkait BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan bagaimana cara melakukan pengaduan?

Apabila terdapat keluhan/ pengaduan terkait layanan yang diberikan oleh BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, pengguna layanan dapat melakukan pengaduan layanan melalui media berikut:

  • Datang langsung di ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. A. P. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
  • Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Terintegrasi pada tautan : pinisi-bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id  
  • Dengan melakukan pengaduan pada laman www.lapor.go.id 
  • Dengan mengakses laman BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melalui tautan: bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id
  • Dengan menghubungi ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan via telpon/whatsapp/sms melalui nomor: 0811-4460-9000
5
Bagaimana cara melakukan penyewaan fasilitas di BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan?

Bagi pengguna layanan BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan, dapat mengakses layanan penyewaan fasilitas BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa media berikut:

  • Datang langsung di ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. A. P. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
  • Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Terintegrasi pada tautan : pinisi-bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id  
  • Dengan menghubungi ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan via telpon/whatsapp/sms melalui nomor: 0811-4460-9000
6
Berapa biaya penyewaan fasilitas di BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan ?

Untuk biaya penyewaan fasilitasdi BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan disesuaikan pada PP No. 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara bukan Pajak. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait biaya penyewaan fasilitas di BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan dapat diakses melalui:

  • Datang langsung di ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. A. P. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
  • Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Terintegrasi pada tautan : pinisi-bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id  
  • Dengan menghubungi ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan via telpon/whatsapp/sms melalui nomor: 0811-4460-9000
7
Apa saja fasilitas yang dapat disewakan di BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan ?

Fasilitas sarana dan prasarana yang dapat didi BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya:

  • Aula, Ruang Kelas, Wisma, Lapangan Tenis, Lapangan Bulutangkis dan Lapangan Sepak Takraw.
  • Untuk informasi lebih lanjut terkait biaya penyewaan fasilitasdi BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan dapat diakses melalui:
    • Datang langsung di ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. A. P. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
    • Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Terintegrasi pada tautan : pinisi-bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id  
    • Dengan menghubungi ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan via telpon/whatsapp/sms melalui nomor: 0811-4460-9000
8
Apakah di BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melayani permohonan kerjasama?

Ya, BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan dapat melayani permintaan kerjasama.

9
Bagaimana cara melakukan permohonan kerjasama / kemitraan di BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan ?

Pengguna layanan dapat mengajukan permohonan permintaan kerjasama dengan mengajukan surat permohonan yang diarahkan ke Kepala BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan. 

Untuk melakukan pengajuan kerjasama dapat dilakukan melalui media sebagai berikut:

  • Datang langsung di ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan di Jl. A. P. Pettarani, Banta-Bantaeng, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
  • Dengan mengakses Aplikasi Pelayanan Terintegrasi pada tautan : pinisi-bbpmpsulsel.kemendikdasmen.go.id  
  • Dengan menghubungi ULT BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan via telpon/whatsapp/sms melalui nomor: 0811-4460-9000
10
Apakah terdapat jam pelayanan di BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan ?

Ya, jadwal pelayanan di BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan adalah 

  • Senin s.d Kamis (pukul 07.30 – 16.00 WITA)
  • Jumat (pukul 07.30 – 16.30 WITA)
Butuh Bantuan?

Jika pertanyaan Anda belum tersedia pada halaman ini, silakan hubungi kami melalui halaman kontak.

Hubungi Kami