Standar Pelayanan Informasi

Standar Pelayanan Informasi

Layanan Informasi BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melayani permohonan informasi terkait kebijakan Merdeka Belajar dan program pendidikan, seperti Sekolah Penggerak, Kurikulum Merdeka, Rapor Pendidikan, Perencanaan Berbasis Data, Dapodik, DAK, BOS/BOP, ARKAS/MARKAS, Asesmen Nasional, layanan pengusulan angka kredit guru Gol. IV/b ke atas, serta informasi PPG Dalam Jabatan. Untuk mengajukan permohonan, pemohon menyiapkan surat permohonan resmi atau surat tugas dan tanda pengenal. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui PINISI dengan mengakses https://pinisi-bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id, memilih menu Layanan Informasi, mengisi data yang diperlukan, mengunggah dokumen lampiran jika ada, lalu mengirim permohonan. Jawaban akan dikirim ke email pemohon yang didaftarkan. Pemohon juga dapat datang langsung melalui Unit Layanan Terpadu (ULT), dimulai dari menyampaikan maksud/tujuan kepada resepsionis, kemudian diarahkan ke ULT untuk dilakukan input data pada aplikasi PINISI dan diberikan penjelasan oleh petugas. Layanan ini gratis dan diselesaikan maksimal 3 hari kerja.