Standar Pelayanan Kerjasama

Standar Pelayanan Kerjasama

Standar Pelayanan Kerjasama BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan melayani pengajuan kerjasama peningkatan mutu pendidikan. Pemohon menyiapkan surat permohonan resmi dan dokumen pendukung berupa proposal penawaran kerjasama atau perjanjian kerjasama. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui PINISI dengan mengakses https://pinisi-bbpmpsulsel.kemdikbud.go.id, mengisi data yang diperlukan, mengunggah lampiran bila ada, lalu mengirim permohonan; jawaban akan dikirim ke email pemohon yang telah didaftarkan. Jika datang langsung, pemohon dapat melalui Unit Layanan Terpadu (ULT): menyampaikan maksud/tujuan ke resepsionis, diarahkan ke ULT, kemudian petugas ULT menginput data pada aplikasi PINISI dan berkoordinasi dengan Pokja Komunikasi, Kemitraan, dan Pemberdayaan. Selanjutnya petugas ULT/Koordinator Pokja, Kabag Umum, atau Kepala memberikan penjelasan terkait permohonan kerjasama. Jangka waktu layanan maksimal 2 hari kerja, sedangkan pelaksanaan kerjasama menyesuaikan durasi kegiatan yang disetujui. Biaya kerjasama mengikuti RAB yang disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN/APBD.